Rumah Perlindangan Perempuan dan Anak, yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan, penampungan, dan pendampingan komprehensif bagi perempuan dan anak korban kekerasan, diskriminasi, atau permasalahan lainnya. Layanan yang diberikan meliputi pengaduan, konseling psikologis, pendampingan hukum, layanan medis, dan tempat tinggal sementara secara gratis, dengan tujuan memulihkan kepercayaan diri dan memenuhi hak-hak korban.
Rakor Pembentukan RPPA dilaksanakan pada 2 September 2025 di Aula lt. 1 DP3APPKB Kabupaten Karanganyar.