Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, mempunyai tugas pokok Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Sedangkan fungsi Dinas Pemberdayaan Read more…

MOHON MENGISI TERLEBIH DAHULU


Survei Kepuasan Masyaakat DP3APPKB Kabupaten Karanganyar Tahun 2025 melalui link dibawah ini

ISI SURVEI 

Ikuti kami di :

This will close in 20 seconds