Profil
Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi Sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, mempunyai tugas pokok Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Sedangkan fungsi Dinas Pemberdayaan Read more…