Profil PPID
Guna memberikan keterbukaan informasi kepada publik, maka di Kantor DP3APPKB dibentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DP3APPKB dengan susunan terdiri dari :
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana
- Bidang Penyedia Informasi
- Bidang Pelayanan Umum dan Pelaporan
- Bidang Pengolahan Data
- Bidang Arsip dan Dokumentasi
Uraian tugas sebagai berikut :
A. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana
- Memberikan perintah kepada semua jajaran dilingkup penguasaannya untuk memberikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi Pelaksana;
- Memberikan persetujuan atas klarifikasi informasi dan dokumentasi;
- Memberikan persetujuan dan legalisasi terhadap semua pengiriman dokumentasi kepada PPID Utama, baik untuk pelaporan rutin /berkala, perubahan, penyelesaian sengketa dan uji konsekuensi;
- Melaksanakan pengawasan, evalusi dan penyelesaian.
B. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu
- Melaporakan kepada PPID Utama secara berkala dan apabila ada perubahan setelah mendapatkan persetujuan dari atasan PPID Pelaksana;
- Melakukan koordinasi antar bidang apabila terjadi kesulitan dalam penyediaan informasi dan dokumentasi;
- Melakukan evalusi terhadap pelaksanaan penyediaan informasi dan dokumentasi dilingkungan tugasnya;
- Melaporkan kepada atasan pejabat pengelola informasi pelaksana terhadap setiap perubahan informasi dan dokumentasi serta hasil evalusi.
C. Bidang Penyedia Informasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang berada dalam lingkup tugasnya;
- Memberikan penjelasan untuk informasi dan dokumentasi yang dirasakan kurang rinci.
D. Bidang Pelayanan Umum dan Pelaporan
- Melayani permintaan informasi dan dokumentasi publik kepada pemohon terhadap yang tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
- Melaporkan setiap perubahan informasi dan dokumentasi kepada PPID Pelaksana untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPID Utama setelah mendapatkan persetujuan dari atasan PPID Pelaksana.
E. Bidang Pengolahan Data
- Melakukan inventarisasi informasi dan dokumentasi;
- Melakukan klasifikasi informasi dan dokumentasi sehingga tersedia informasi wajib, berkala, serta merta dan yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang selanjutnya dilaporkan kepada bidang pelayanan umum dan pelaporan.
F. Bidang Arsip dan Dokumentasi
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan informasi dan dokumentasi publik.