Profil PPID

Guna memberikan keterbukaan informasi kepada publik, maka di Kantor DP3APPKB dibentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DP3APPKB dengan susunan terdiri dari :

  1. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana
  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana
  3. Bidang Penyedia Informasi
  4. Bidang Pelayanan Umum dan Pelaporan
  5. Bidang Pengolahan Data
  6. Bidang Arsip dan Dokumentasi

Uraian tugas sebagai berikut :

A. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana

  • Memberikan perintah kepada semua jajaran dilingkup penguasaannya untuk memberikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi Pelaksana;
  • Memberikan persetujuan atas klarifikasi informasi dan dokumentasi;
  • Memberikan persetujuan dan legalisasi terhadap semua pengiriman dokumentasi kepada PPID Utama, baik untuk pelaporan rutin /berkala, perubahan, penyelesaian sengketa dan uji konsekuensi;
  • Melaksanakan pengawasan, evalusi dan penyelesaian.

B. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu

  1. Melaporakan kepada PPID Utama secara berkala dan apabila ada perubahan setelah mendapatkan persetujuan dari atasan PPID Pelaksana;
  2. Melakukan koordinasi antar bidang apabila terjadi kesulitan dalam penyediaan informasi dan dokumentasi;
  3. Melakukan evalusi terhadap pelaksanaan penyediaan informasi dan dokumentasi dilingkungan tugasnya;
  4. Melaporkan kepada atasan pejabat pengelola informasi pelaksana terhadap setiap perubahan informasi dan dokumentasi serta hasil evalusi.

C. Bidang Penyedia Informasi

  • Menyediakan informasi dan dokumentasi yang berada dalam lingkup tugasnya;
  • Memberikan penjelasan untuk informasi dan dokumentasi yang dirasakan kurang rinci.

D. Bidang Pelayanan Umum dan Pelaporan

  1. Melayani permintaan informasi dan dokumentasi publik kepada pemohon terhadap yang tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
  2. Melaporkan setiap perubahan informasi dan dokumentasi kepada PPID Pelaksana untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPID Utama setelah mendapatkan persetujuan dari atasan PPID Pelaksana.

E. Bidang Pengolahan Data

  • Melakukan inventarisasi informasi dan dokumentasi;
  • Melakukan klasifikasi informasi dan dokumentasi sehingga tersedia informasi wajib, berkala, serta merta dan yang dikecualikan;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang selanjutnya dilaporkan kepada bidang pelayanan umum dan pelaporan.

F. Bidang Arsip dan Dokumentasi

  • Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan informasi dan dokumentasi publik.

MOHON MENGISI TERLEBIH DAHULU


Survei Kepuasan Masyaakat DP3APPKB Kabupaten Karanganyar Tahun 2025 melalui link dibawah ini

ISI SURVEI 

Ikuti kami di :

This will close in 20 seconds